Society of the Ancients

Vonis Gazalba Saleh Dipangkas, MA Disorot MAKI

 

 

 

Reaksi MAKI atas Vonis Ringan

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh tahun kepada mantan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai vonis tersebut gagal memberikan contoh guna menegakkan keadilan. Menurutnya, tingkat banding harus menolak pengajuan dan jika mungkin meningkatkan masa hukuman, agar menjadi teladan bagi integritas lembaga .

 

 

 

Fakta-fakta di Balik Vonis

 

Dalam persidangan, Gazalba dibuktikan menerima gratifikasi sekitar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi dan sebagian dari aliran dana Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar melalui Neshawaty sebagai pengacara, untuk kasus peninjauan kembali. Uang ini disembunyikan melalui praktik pencucian uang (TPPU) berupa pembelian aset dan transaksi mata uang asing di money changer VIP. Selain dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan .

 

 

 

Pemaknaan Terhadap Lembaga MA

 

MAKI menilai tindakan Gazalba menodai wibawa Mahkamah Agung. Praktik suap yang terungkap membentuk preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Boyamin menegaskan korupsi oleh hakim — apalagi hakim agung — merupakan bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap negara dan lembaga peradilan .