Minta Tongseng, Bawa Motor: Aksi Nekat Wanita di Jogja Curi Kendaraan Mantan Suami
Modus Makan Malam Berujung Pencurian
Seorang wanita berinisial S (44), warga Wates, Kulon Progo, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik mantan suaminya, JS. Kejadian bermula saat S bersama anaknya menginap di rumah JS pada Sabtu (10/5). Pada hari Senin, S meminta dibelikan tongseng dan jus jambu. Saat JS keluar rumah untuk membeli makanan, S justru membawa kabur motor Yamaha Lexi milik korban.
Pelarian Berakhir di Purworejo
Korban yang mendapati motornya hilang segera melapor ke Polsek Wates. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa S berada di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Ia akhirnya ditangkap pada Selasa (24/6) pukul 12.45 WIB. Dalam pemeriksaan, S mengaku mencuri motor secara spontan karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Motor tersebut kemudian digadai di Purworejo.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Polisi menegaskan bahwa meskipun pelaku dan korban memiliki hubungan masa lalu, tindakan kriminal tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.